DP3A Kabupaten Bekasi Perkuat Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan 2026, Fokus Cegah KDRT

DP3A Kabupaten Bekasi Perkuat Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan 2026, Fokus Cegah KDRT

Cibitung – KataNusaNews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A menggelar kegiatan Sosialisasi “Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah” tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka KDRT di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2026 ini

DP3A melalui bidang Pengarus Utamaan gender dan kwalitas hidup Perempuan melakukan sosialisasi KDRT terhadap masyarakat dilingkungan Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Sedangkan acara berlangsung di Aula Kecamatan Selasa, (08/09/ 2026) dimulai pukul 09:00 dan diakhiri pukul 12:30 wib.

Dalam sosialisasi tersebut hadir Sekretaris Dinas DP3A Kabupaten Bekasi,Titin Fatimah,SH.M.Si Plt Kabid Pengarus Utamaan Gender dan Kwalitas Hidup Perempuan Ade Yulianti,S.KM,M.M, Sekretaris Kecamatan Cibitung SarkumS.IP Kepala KUA Cibitung,Kanit Polsek Cikarang Barat, Koramil Cibitung,TPPKK,PSM Sekecamatan Cibitung dan Satgas serta Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bapak Suharjuddin,S.Pd,M.Pd sebagai pembicara sosialisasi KDRT.

Fokus: Layanan Cepat, Tepat, dan Terintegrasi

Sekretaris Dinas DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci agar korban KDRT mendapatkan layanan yang cepat dan tidak berbelit – belit.

“Di tahun 2026 ini kita fokus mengembangkan kapasitas lembaga layanan. Mulai dari SDM pendamping, SOP penanganan, sampai jejaring dengan Puskesmas, Kepolisian, dan Pengadilan. Korban harus merasa aman saat melapor,” ujar Titin Patimah dalam sambutannya.

Data DP3A juga melalui UPTD PPA Kabupaten Bekasi mencatat, hingga Agustus 2026 terdapat 283 kasus dan hingga 8 September 2026 total kasus 294 kasus yang rata rata di dominasi KDRT. Sedangkan korbannya adalah mayoritas Perempuan dan Anak – Anak.

Dari 283 kasus hingga akhir Agustus 2026 KDRT 57 kasus, pelecehan seksual 37 kasus, persetubuhan 34 kasus, kekerasan fisik 25 kasus, kekerasan psikis 24 kasus, hak anak 22 kasus dan kasus kasus lainnya.

Tiga Pilar Penguatan Lembaga 2026
Dalam kegiatan ini disepakati 3 fokus utama pengembangan

1. Penguatan SDM: Pelatihan konselor, pekerja sosial, dan petugas layanan pengaduan berbasis gender dan ramah anak.
2. Pengembangan Jejaring: Sinergi antara UPTD PPA, Desa/Kelurahan, Polsek, Puskesmas, dan Organisasi masyarakat sipil untuk rujukan kasus.
3. Peningkatan Akses Layanan: Optimalisasi call center 129 dan WhatsApp aduan, serta penyediaan ruang layanan terpadu.

“Masih menurut Sekdis Titin Patimah, SH.M.Si bahwa DP3A tidak hanya menangani korban, tetapi mengedukasi ke keluarga, sekolah, dan RT/RW harus secara masif. KDRT bisa dicegah kalau masyarakat paham bahwa kekerasan bukan jalan keluar masalah rumah tangga,” katanya.

Dengan penguatan ini, Pemkab Bekasi menargetkan penurunan 20% kasus KDRT di tahun 2026 serta meningkatnya angka pelaporan karena masyarakat semakin percaya pada sistem layanan yang ada. Dan untuk pengaduan dan layanan, masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Sekdis Titin Patimah,SH.M.Si ketika diminta tanggapannya oleh katanusanews.com (08/09/2026) mengenai acara di maksud, mengatakan bahwa pentingnya dilakukan sosialisasi KDRT terhadap masyarakat agar mereka mengerti dan memahami bahwa KDRT adalah hal yang tidak boleh dilakukan siapapun dan kepada siapapun terutama kepada pihak perempuan dan anak.

Sosialisasi ini bukan penting sebab tidak mungkin sampai zero accident KDRT dan kasus lainnya di Kabupaten Bekasi namun bisa mengurangi kasus demi kasus yang terjadi.

Sementara itu Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bapak Suharjuddin mengatakan bahwa pentingnya menjaga usia perkawinan yang baik dalam pernikahan. Maka Suharjuddin mengatakan agar anak anak muda yang mau menikah mamahami arti pernikahan yang baik. Sebaiknya usia perkawinan yang ideal sudah ada sesuatu UU perkawinan yaitu Laki laki 20 tahun dan perempuan 17 tahun.

Selain usia maka nilai pekerjaan juga penting, sebab pernikahan tanpa ada yang bekerja maka akan menimbulkan dampak negatif yang kemudian akan muncul persoalan ekonomi. Juga pendidikan sangat penting untuk menjaga mental dan juga kemampuan seseorang menjalani rumah tangganya dengan baik.

Dan yang terakhir Suharjuddin mengatakan bahwa kita harus mengatakan dalam diri kita bahwa dalam rumah tangga saya tidak ada celah untuk KDRT dan tidak boleh ada pelaku KDRT dan kasus lainnya. Sebab pernikahan yang tidak baik akan menimbulkan gejolak pada rumah tangga dan akhirnya bisa terjadi KDRT dan perceraian yang tidak kita diinginkan. Sebab korbannya bukan hanya rumah tangga itu sendiri suami dan istri tapi juga phisikis anak – anak kita.
ADV/ROBERT ST

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )